Izin Praktek Perawat
Izin Praktek Perawat
|
DASAR HUKUM |
SYARAT PERMOHONAN IZIN |
BIAYA |
WAKTU PENYELESAIAN |
| 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/ I/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
|
Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :1. foto kopi KTP pemohon;
2. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 3. pas photo hitam putih ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar; 4. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP; 5. surat keterangan waktu praktek; 6. foto kopi kartu anggota organisasi profesi; 7. surat keterangan/rekomendasi dari organisasi profesi; 8. surat pemberitahuan kepada kepala Puskesmas setempat; 9. surat izin dari instansi/unit kerja bagi pegawai/karyawan yang belum pensiun; 10. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dari kepala instansi tempat kerja (bagi Ahli Madya Perawat); dan 11. Denah lokasi. |
Tidak Dipungut Biaya |