Izin Praktek Bidan
Izin Praktek Bidan
|
DASAR HUKUM |
SYARAT PERMOHONAN IZIN |
BIAYA |
WAKTU PENYELESAIAN |
| 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/149/ I/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; dan
3. Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
|
Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri:1. foto kopi KTP pemohon;
2. foto kopi ijazah pendidikan kebidanan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 3. pas photo hitam putih ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar; 4. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP; 5. surat keterangan waktu praktek; 6. foto kopi kartu anggota organisasi profesi; 7. surat keterangan/rekomendasi dari organisasi profesi; 8. surat pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas setempat; 9. surat izin dari instansi/unit kerja bagi pegawai/karyawan yang belum pensiun; 10. tersedia peralatan dan obat-obatan sesuai jenis pelayanannya; 11. tersedia bangunan yang memenuhi persyaratan; 12. surat keterangan dokter sebagai penanggungjawab/ pengawas; 13. foto kopi Izin Gangguan; 14. denah lokasi; dan surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah.
|
Tidak Dipungut Biaya |
Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan |